Rabu, 24 Juni 2015
Rabu, 06 Mei 2015
Rabu, 29 April 2015
ANNA YULIANA UTS SEMESTER 2
Prosedur pembuatan Cover
- 1. Siapkan kertas kerja baru
- 2. Atur ukuran kertas , margin dan layout
- 3. Klik Inset
- 4. cover page
- 5. pada group pager klik cover pager
- 6. pilih gambar pada beberapa type atau model gambar
- 7. pilih sesuai dengan keinginan
Cara membuat Daftar
Isi
- 1. Klik ruler dalam posisi 12.5 cm
- 2. Muncul Tabs
- 3. Muncul tampilan Tab stop pastion = 12.5 cm
- 4. Alignment = Left
- 5. Leader = 2 …
- 6. Klik set
- 7. Tab stob pastion diganti =13.5 cm
- 8. Leader =1.none
- 9. Klik set
- 10. Klik Ok
- 11. Ketik di lembar kerja dengan menggunakan tobol Tab bila sudah selesai.
Selasa, 28 April 2015
Selasa, 31 Maret 2015
Selasa, 17 Maret 2015
Jumat, 13 Maret 2015
s
PERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
D A S A R : 1. Pasal 7 huruf a, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
2. Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
3. Laporan Polisi No. Pol: LP /14/ 09 / 2008 / Dit Reskrim, tanggal 14 September 2008.
Jenis Kelamin : Laki-laki
U m u r : 35 Tahun
Pekerjaan :Swasta
A l a m a t :Jln. Mr Sartono no 52B Nusukan Banjarsari Surakarta
U N T U K : Mengundang Saudara ke Ruangan Dit Reskrim Poltabes Surakarta, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2015 jam 10.00 WIB untuk di dengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu. yang dilakukan oleh Tersangka Zagky Drajat dan Febra Kurniawan Nur, yang ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2008 sekira jam 04.00 Wib di Jl. Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Surakarta
SUPRAPTO, S.H.
NRP. 67091698
Pada hari ini………….tanggal…… September tahun 2015, 1 (satu) Lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh : ———————————————————————————————————-
(………………………………..) SUDRAJAT, S.H.
BRIPTU NRP. 76021417
Perhatian : Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang – Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SURAKARTA
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.SURAT PANGGILAN
No. Pol : S.Pgl / / VIII / 2008 / Dit Reskrim
PERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
D A S A R : 1. Pasal 7 huruf a, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
2. Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
3. Laporan Polisi No. Pol: LP /14/ 09 / 2008 / Dit Reskrim, tanggal 14 September 2008.
M E N G U N D A N G
N a m a :HASANUDINJenis Kelamin : Laki-laki
U m u r : 35 Tahun
Pekerjaan :Swasta
A l a m a t :Jln. Mr Sartono no 52B Nusukan Banjarsari Surakarta
U N T U K : Mengundang Saudara ke Ruangan Dit Reskrim Poltabes Surakarta, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2015 jam 10.00 WIB untuk di dengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu. yang dilakukan oleh Tersangka Zagky Drajat dan Febra Kurniawan Nur, yang ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2008 sekira jam 04.00 Wib di Jl. Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Surakarta
Padang, 15 September 2008
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL POLTABES SURAKARTA Selaku – PenyidikSUPRAPTO, S.H.
NRP. 67091698
Pada hari ini………….tanggal…… September tahun 2015, 1 (satu) Lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh : ———————————————————————————————————-
Yang Menerima Yang Menyerahkan
BRIPTU NRP. 76021417
Perhatian : Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang – Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP.
Langganan:
Postingan (Atom)